Sebagaimana yang
telah kita semua tahu khamr adalah minuman yang memabukkan. Kita sering
menyebutnya sebagai minuman keras atau miras. Saat ini yang namanya khamr sudah
lebih modern bentuknya. Namun bagaimanapun juga, kita wajib menjauhinya.
Mari kita lihat hukum berdasarkan Qur'an dan hadits berikut :
Al-Maidah ayat 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah : 90)
Al-Maidah ayat 91
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Q.S.
Al-Maidah : 91)
(HR. Muslim no. 2002)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bahwa beliau bersabda:
“Setiap yang
memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menjanjikan
kepada siapa saja yang minum minuman memabukkan, Dia akan memberinya minuman
kepadanya dari Thinatul Khabal.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah apa itu
Thinatul Khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penghuni neraka. atau perasan
-keringat- penghuni neraka.” (HR.
Muslim no. 2002)
Orang
yang minum khamr juga membuat Allah menolak shalatnya selama empat puluh hari.
Bisa kita bayangkan sedihnya shalat sebulan lebih tidak
diterima hanya karena memasukkan barang haram tersebut ke dalam diri. Padahal shalat itu kewajiban dan penghapus dosa-dosa hamba.
(HR. At-Tirmizi no. 1862 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6312)
Abdullah bin Umar
radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa
yang meminum khamar, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat
puluh hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi,
jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama
empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun
jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi
shalatnya selama empat puluh hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima
taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak
menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat,
maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari
sungai Khabal.” Kemudian ditanyakan, “Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah
itu sungai Al-Khabal?” dia menjawab, “Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka.” (HR. At-Tirmizi no. 1862 dan
dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 6312)
Siapapun yang terlibat dalam produksi, penjual, pengedar, pembeli, pembawa semua kena laknat dari Allah.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda,
"Jibril
mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr,
orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang
menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi
minum'," (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).
Bila mati maka Allah akan menganggapnya seperti penyembah berhala.
Lebih
seram lagi adalah kedudukan orang yang telah kecanduan. Bila dia mati maka
Allah akan menganggapnya seperti penyembah berhala. Yang kita sudah paham
penyembah berhala termasuk orang yang menyekutukan Allah. Dan menyekutukan
Allah adalah dosa yang paling besar tingkatannya.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
"Apabila
pecandu khamr meninggal maka akan menemui Allah seperti penyembah
berhala," (Shahih, lihat kitab ash-Shahihah [677]).
Khamr
juga digolongkan sebagai induk segala dosa. Orang yang minum khamr akalnya
menjadi rusak dan tak bisa mengingat Allah dengan baik.
Syarat-Syarat Taubat dari meminum miras
Agar
taubat kita diterima Allah Subhanahu wa-ta’ala, maka harus memenuhi kriteria
tertentu. Jika dosa itu berkaitan dengan Allah Subhanahu wa-ta’ala, maka taubat
yang sejati itu harus memenuhi tiga kriteria:
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu ‘Abdirrahman
‘Abdullah bin ‘Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya
Allah menerima taubat seorang hamba, selama (ruh) belum sampai di
tenggorokan”.[8]
Para ulama menjelaskan syarat-syarat taubat yang diterima Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagai berikut:
1. Orang yang berbuat dosa harus
berhenti dari perbuatan dosa dan maksiat yang selama ini ia pernah lakukan.
2. Harus menyesali perbuatan dosanya
itu.
3. Harus mempunyai tekad yang bulat
untuk tidak mengulangi perbuatan itu.
Selain itu, bertaubat harus disertai
dengan amal shalih. Karena dengan amal tersebut, dosa-dosa kita terhapus
sebagaimana cahaya matahari menghilangkan kegelapan malam.
Al-An’am: 54
Allah
berfirman, “(Yaitu) barangsiapa berbuat kejahatan di antara kamu karena
kebodohan, kemudian dia bertaubat setelah itu dan memperbaiki diri, maka Dia
Maha Pengampun dan Maha Penyayang.” (al-An’am: 54).
QS: Thaha: 82
Allah
berfirman;
“Dan
sungguh, Aku Maha Pengampun bagi yang bertaubat, beriman dan beramal shalih
(berbuat kebaikan), kemudian tetap dalam petunjuk.” (QS: Thaha: 82).
Maka dari itu sobat, siapapun yang sudah pernah mencicipi atau bahkan sampai kecanduan, marilah bertaubat dan minta ampun yang sesungguhnya kepada Allah. Jangan khawatir sobat, Allah akan maafkan bila anda sungguh-sungguh bertaubat.
Lihat Ustadz Jefry atau UJE. Dulunya dia pecandu miras dan segala bentuk narkotika. Namun dia bertaubat dan kemudian mengakhiri hidupnya dalam kondisi jadi seorang ustadz yang sangat dicintai semua manusia. Bisa sobat bayangkan andai dulu dia mati dalam keadaan masih tergantung dengan narkoba, pastinya orang-orang tak begitu mengelu-elukan seperti sekarang saat dia wafat. Belum terlambat. Selama masih ada nyawa berarti belum terlambat. إِنْ شَاءَ اللَّهُ