Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tayamum

Tayamum

Ilmu agama islam lengkap - Tayamum


Tayamum merupakan alternatif lain untuk bersuci. Caranya, dengan menyapukan tanah atau debu sebagaimana orang berwudhu atau mandi wajib.

Hal itu disebut rukhsah (keringanan) bagi orang yang tidak dapat memakai air dalam bersuci karena alasan tertentu:
1. Tidak ada air.
2. sakit, sehingga jika memakai air takut penyakitnya bertambah parah, atau
3. Sedang dalam perjalanan.

Masalah tersebut diterangkan dalam Surat Al-Maidah ayat 6. antara lain berbunyi :

“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau sehabis buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak peroleh air, maka bertayamumlah dengan tanah atau debu yang baik (bersih suci), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”

syarat tayamum ada 4, yaitu:
1. Masuk waktu salat.
2. Bagi orang yang ingin bertayamum karena tidak ada air, maka harus berusaha semaksimal mungkin mencari air lebih dahulu. Jadi tayamum itu dibolehkan hanya bila terpaksa, kecuali bagi orang sakit.
3. Menghilngkan najis sebelum bertayamum. Namun sebagian ulama mengatakan tidak perlu.
4. Memakai suci dan berdebu, sesuai petunjuk Imam Syafi'e. Sedangkan Imam yang lain membolehkan tayamum dengan pasir,  atau batu.

Pendapat yang kedua itu bersandar pada sebuah hadis :

“Telah dijadikan bagiku bumi yang baik dan menyucikan, serta tempat sujud. (HR. Muttafaq alaih)

Rukun tayamum, yaitu :
1. Niat
2. Menyapu muka dengan tanah.
3. Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah.
4. Tertib atau berurutan

Sunah tayamum, yaitu:
1. Mengawali dengan bacaan Basmalah
2. Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
Sedang hal yang dapat membatalkan tayamum sama dengan yang membatalkan wudlu.

Tata cara bertayamum

  • Niat

Nawaitu tayammuma li istibaa hatish shalaati Wajib fardan lillahi ta'ala. "Aku niat tayamum untuk dapat mengerjakan salat fardlhu karena Allah."
  • Mengusapkan telapak tangan ke tanah, kemudian mengusapkan tanah ke muka sebanyak dua kali.
  • Mengusap tangan sampai siku-siku dengan debu tanah dua kali.
  • Membersihkan debu-debu dari anggota tayamum yang telah diusap
  • Tertib atau berurutan.

Catatan : Tayamum hanya  dibenarkan jika benar-benar tidak ada air.

Baca juga : Mandi wajib dan sunah
Baca juga : wudhu
Baca juga : Bersuci (Taharah)
Read More
wudhu

wudhu

Ilmu agama islam lengkap - Wudhu


Wudhu
wudhu ialah suatu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan salat. Perintah wajib wudhu ini memang bersamaan degan perintah wajib salat, kurang lebih satu tahun setengah menjelang tahun Hijriyah. Pada awal ayat 6 surat Al-Maidah diterangkan sebagai berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki.” 

Dijelaskan juga dalam sebuah hadis : Allah swt tidak akan menerima salat seseorang yang berhadis sehingga ia berwudhu. (HR.  Abu Daud)

Syarat-syarat wudhu, yaitu :
  • Islam
  • Baligh
  • Tidak berhadas besar.
  • Memakai air mutlak (Suci dan dapat dipakai menyuchkan).
  • Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit. 



Rukun wudhu, yaitu :
  • Niat membaca Basmalah,  kemudian dilanjutkan dengan bacaan

“Nawaitul wudhu-a liraf il hadatsil ashghari fardian lilla-hi ta-ala"
“Saya niat wudhu menghilangkan hadas kecil fardhu karena Allah"
  • Membasuh muka sebatas dari tempat tumbuh rambut di kepala sampai kedua tulang dagu dan dari batas telinga kanan sampai batas telinga sebelah kiri.
  • Membasuh kedua tangan sampai kedua mata siku.
  • Mengusap sebagian kepala dengan air.
  • basuh kedua kaki sampai mata kaki.
  • Tertib (berurutan).


Sunah-sunah wudhu, yaitu :
  • Diawali membaca Basmalah.
  • Membasuh telapak tangan sampai pergelangan.
  • Berkumur.
  • Menggosok gigi (bersiwak)  dengan kayu arak (siwak) atau dengan benda yang kasat.
  • Membersihkan lubang hidung dengan air.
  • Mengusap seluruh kepala dengan air.
  • Mengusap kedua telinga bagian luar dalam
  • Mensela-selai jemari tangan dan jemari kaki
  • Tidak berbicara
  • Mendahulukan membasuh anggota badan sebelah kanan.
  • Membasuh anggota wudhu sampai tiga kali.
  • Membaca doa sesudah wudhlu.

Hal-hal yang dapat membatalkan wudlu,  yaitu :
  • Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) atau dubur
  • Hilang akal karena mabuk sila. dan lain-lain
  • Bersentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan muhrim
  • Menyentuh kemaluan lelaki atau milik sendiri atau pun orang lain dan anak-anak atau dewasa. 

Bagi orang yang berhadas kecil dan belum berwudhu, dilarang :
  • Melakukan salat.
  • Melakukan tawaf.
  • Menyentuh atau membawa Al-Qur'an.
TATA CARA Wudhu
  • Membaca Basmalah sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan
  • Kemudian berkumur dan menggosok gigi
  • Dilanjutkan membersihkan kedua lubang hidung
  • Membasuh muka tiga kali sambil berniat: Nawaitul wudlu a lirafil hadastil ashgari fardhan lillahi ta'ala. "Aku niat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah”
  • Mencuci kedua tangan hingga siku
  • dilanjutkan membasahi sebagian rambut dan kedua telinga bagian luar dalam.
  • Terakhir mencuci kaki.

Catatan: Dari membasuh muka sampai mencuci kaki disunatkan tiga kali.


Selamat mempraktikkan.

Baca juga : Istinjak
Baca juga : Mandi wajib dan sunah
Baca juga : Tayamum
Read More
Mandi wajib dan sunah

Mandi wajib dan sunah

Ilmu agama islam lengkap - Mandi wajib dan sunah


Mandi wajib dan sunah
Mandi wajib ialah keharusan mandi sebagai suatu cara untuk bersuci bagi seseorang yang menanggung hadas besar atau sedang junub,  Dalam ayat 6 Surat Al-Maidah, diterangkan sebagai berikut: "Apabila kamu junub, maka mandilah (bersuci).”

Perkara yang mewajibkan mandi, yaitu:
1. Bersetubuh. baik mengeluarkan air mani atau tidak.
2. Keluar air mani, baik disengaja maupun tidak.
3. Meninggal dunia harus dimandikan, kecuali syahid.
4. Sehabis masa haid.
5. Nifas, yaitu mengeluarkan darah setelah melahirkan.

Rukun mandi, yaitu:
1. Niat
2. Menghilangkan kotoran dan najis pada badan.
3. Membasuh seluruh anggota badan. 

Sunah-sunah mandi, yaitu:
1. Diawali membaca basmalah.
2. Menggosok seluruh badan dengan tangan
3. Mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri.
4. Berwudhu sebelum mandi.
5. Berturut-turut.


Bagi orang yang berhadas besar atau sedang junub dan belum mandi wajib, dilarang:
1. Melaksanakan salat
2. Melaksanakan tawaf
3. Membawa atau menyentuh Al-Qur'an.
4. Itikaf atau berdiam diri di masjid.

selain mandi wajib terdapat juga mandi mandi sunah yaitu:
1. Mandi bagi orang yang akan melaksanakan salat Jumat.
2. Mandi pada Hari Raya Idul Fitri dan ldul Adha.
3. Mandi bagi orang yang baru sembuh dari gila.
4. Mandi menjelang ihram haji dan umrah.
5. Mandi sehabis memandikan mayat.

6. Mandi bagi orang kafir yang baru menyatakan diri masuk Islam.

Baca juga : Najis
Baca juga : Istinjak
Baca juga : wudhu
Read More
Istinjak

Istinjak

Ilmu agama islam lengkap - Istinjak


Istinjak
Bersuci (cebok)  setelah buang air kecil atau air besar dinamakan istinjak. Boleh memakai air atau dengan tiga buah batu*). Hukumnya wajib. Bagi yang tidak melakukannya berdosa. Hal itu disandarkan pada sebuah hadis.

Ketika Rasulullah melewati dua buah kubur, bersabda:

"Dua orang yang ada dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengadu-adu orang dan yang seorang lagi karena tidak menginstinjak kencingnya.” (HR. Sepakat ahli hadis)

Adab (etika)  buang air, yaitu:

1. Apabila masuk wc mendahulukan kaki kiri dan keluarnya mendahulukan kaki kanan.  sebab setiap hal yang hina dimulai dengan kiri.
2. Hendaklah memakai terompah atau alas kaki lainnya. kalau ke WC Rasululah memakai sepatu. (HR.  Bailhaqi)
3. Jangan berucap kata, kecuali terpaksa, Rasulullah melarang yang demikian. (HR.  Hakim)
4. Hendaknya jauh dari orang, agar bau kotoran tidak menganggu.
5. Hendaklah menjauhkan diri dari pandangan orang lain.
6. Hendaklah menjauhkan air di air tenang, kecuali besar jumlahnya,  sebab Rasulullah melarang kencing di air tenang. (HR.  Muslim).


Sedangkan adab istinjak yaitu:

1. Tidak menghadap kiblat
2. Dengan cara jongkok dan mengangkat kaki.
3. Membersihkan najis atau kotoran itu dengan tangan kiri.


*) Tiga batu yang dimaksud bisa tiga buah atau satu batu yang memiliki tiga sisi (segi tiga).  Sedangkan yang disebut batu yaitu benda padat yang kesat dan suci. Benda licin atau kaca tidak sah dipakai beristinjak.
Read More
Najis

Najis

Ilmu agama islam lengkap - Najis


Najis
Najis ialah suatu benda yang menurut syara' (hukum agama).  Benda-benda najis,  antara lain meliputi:
  • Darah.
  • Nanah.
  • Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang
  • Anjing dan babi.
  • Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul
  • Minuman keras, seperti arak dan sebagainya.
  • Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

Menurut tingkatnya, najis dibagi tiga, yaitu :

  • Najis Mukhaffafah (ringan), air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Menghilangkannya, cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.
  • Najis Mutawasithah (sedang), segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul manusia dan binatang, barang cair yang memabukkan, susu, tulang, dan bulu dari hewan yang haram dimakan serta bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang). 




Najis jenis ini dibagi dua :

  • Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang berujud (nampak dan dapat dilihat) Misalnya, kotoran manusia.

  • Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak berujud (tidak tampak dan tidak terlihat). Seperti bekas kencing dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan najis mutawasithah dibasuh tiga kali agar najis najis (warna, rasa, dan bau) nya hilang.
  • Najis Mughalladhah (berat). yaitu najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak 7 (tujuh) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.


Selain tiga macam najis diatas, terdapat satu najis lagi yaitu ma’fu (najis yang dimaafkan). antara lain nanah atau darah yang cuma sedikit, debu dan air dari lorong-lorong yang memercik sedikit dan susah dihindarkan.

Baca juga : Bersuci (Taharah)
Baca juga : Istinjak
Baca juga : Mandi wajib dan sunah
Read More
Bersuci (Taharah)

Bersuci (Taharah)

Ilmu agama islam lengkap - Bersuci (Taharah)


Bersuci (Taharah)
Bersuci yaitu membersihkan diri dari hadas dan najis. Untuk suci dari hadas, haruslah mengerjakan wudhu, mandi wajib atau tayamum. Sedang suci dari najis, yaitu dengan menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian, dan tempat.

Perintah bersuci ini tersirat pada bagian akhir ayat 222 dari surat Al-Baqarah :

“Sesungguhnya Alah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”

Air yang dapat dipakai bersuci, yaitu air bersih dari laut atau keluar dari bumi yang belum terpakai, seperti: air embun, air hujan, air salju, air laut, air sungai, dan air telaga. Namun ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat:


Air Mutlak
Air suci dan dapat dipakai menyucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa, atau bau) nya.
Air Musyammas
Air suci yang dapat dipakai menyucikan, namun makruh digunakan. Misalkan air bertempat di logam yang bukan emas dan terkena panas matahari.
Air Mustakmal
Air suci tapi tidak dapat dipakai menyucikan oleh karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun tidak berubah warna.  rasa,  dan baunya.
Air Mutanajjis
Air yang terkena najis dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Maka air tersebut tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Namun jika jumlahnya lebih dari 2 kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya bisa digunakan bersuci.


Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat dipakai menyucikan namun haram digunakan yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (mengambil tanpa izin/mencuri).

Baca juga : Najis
Baca juga : Istinjak
Baca juga : Mandi wajib dan sunah
Read More