Najis

Ilmu agama islam lengkap - Najis


Najis
Najis ialah suatu benda yang menurut syara' (hukum agama).  Benda-benda najis,  antara lain meliputi:
  • Darah.
  • Nanah.
  • Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan laut dan belalang
  • Anjing dan babi.
  • Segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul
  • Minuman keras, seperti arak dan sebagainya.
  • Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

Menurut tingkatnya, najis dibagi tiga, yaitu :

  • Najis Mukhaffafah (ringan), air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Menghilangkannya, cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis tersebut.
  • Najis Mutawasithah (sedang), segala sesuatu yang keluar dari dubur atau qubul manusia dan binatang, barang cair yang memabukkan, susu, tulang, dan bulu dari hewan yang haram dimakan serta bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang). 




Najis jenis ini dibagi dua :

  • Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang berujud (nampak dan dapat dilihat) Misalnya, kotoran manusia.

  • Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak berujud (tidak tampak dan tidak terlihat). Seperti bekas kencing dan arak yang sudah mengering. Cara membersihkan najis mutawasithah dibasuh tiga kali agar najis najis (warna, rasa, dan bau) nya hilang.
  • Najis Mughalladhah (berat). yaitu najis anjing dan babi. Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak 7 (tujuh) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.


Selain tiga macam najis diatas, terdapat satu najis lagi yaitu mafu (najis yang dimaafkan). antara lain nanah atau darah yang cuma sedikit, debu dan air dari lorong-lorong yang memercik sedikit dan susah dihindarkan.

Baca juga : Bersuci (Taharah)
Baca juga : Istinjak
Baca juga : Mandi wajib dan sunah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Najis"

Posting Komentar