Tayamum

Ilmu agama islam lengkap - Tayamum


Tayamum merupakan alternatif lain untuk bersuci. Caranya, dengan menyapukan tanah atau debu sebagaimana orang berwudhu atau mandi wajib.

Hal itu disebut rukhsah (keringanan) bagi orang yang tidak dapat memakai air dalam bersuci karena alasan tertentu:
1. Tidak ada air.
2. sakit, sehingga jika memakai air takut penyakitnya bertambah parah, atau
3. Sedang dalam perjalanan.

Masalah tersebut diterangkan dalam Surat Al-Maidah ayat 6. antara lain berbunyi :

Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau sehabis buang air atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak peroleh air, maka bertayamumlah dengan tanah atau debu yang baik (bersih suci), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”

syarat tayamum ada 4, yaitu:
1. Masuk waktu salat.
2. Bagi orang yang ingin bertayamum karena tidak ada air, maka harus berusaha semaksimal mungkin mencari air lebih dahulu. Jadi tayamum itu dibolehkan hanya bila terpaksa, kecuali bagi orang sakit.
3. Menghilngkan najis sebelum bertayamum. Namun sebagian ulama mengatakan tidak perlu.
4. Memakai suci dan berdebu, sesuai petunjuk Imam Syafi'e. Sedangkan Imam yang lain membolehkan tayamum dengan pasir,  atau batu.

Pendapat yang kedua itu bersandar pada sebuah hadis :

“Telah dijadikan bagiku bumi yang baik dan menyucikan, serta tempat sujud. (HR. Muttafaq alaih)

Rukun tayamum, yaitu :
1. Niat
2. Menyapu muka dengan tanah.
3. Menyapu kedua tangan sampai siku dengan tanah.
4. Tertib atau berurutan

Sunah tayamum, yaitu:
1. Mengawali dengan bacaan Basmalah
2. Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
Sedang hal yang dapat membatalkan tayamum sama dengan yang membatalkan wudlu.

Tata cara bertayamum

  • Niat

Nawaitu tayammuma li istibaa hatish shalaati Wajib fardan lillahi ta'ala. "Aku niat tayamum untuk dapat mengerjakan salat fardlhu karena Allah."
  • Mengusapkan telapak tangan ke tanah, kemudian mengusapkan tanah ke muka sebanyak dua kali.
  • Mengusap tangan sampai siku-siku dengan debu tanah dua kali.
  • Membersihkan debu-debu dari anggota tayamum yang telah diusap
  • Tertib atau berurutan.

Catatan : Tayamum hanya  dibenarkan jika benar-benar tidak ada air.

Baca juga : Mandi wajib dan sunah
Baca juga : wudhu
Baca juga : Bersuci (Taharah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tayamum"

Posting Komentar