Bersuci (Taharah)
Ilmu agama islam lengkap - Bersuci (Taharah)
Bersuci (Taharah)
Bersuci yaitu membersihkan diri dari hadas dan najis. Untuk suci
dari hadas, haruslah
mengerjakan wudhu, mandi wajib atau tayamum. Sedang suci dari najis, yaitu
dengan menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian, dan tempat.
Perintah bersuci ini tersirat pada bagian akhir ayat
222 dari surat Al-Baqarah :
“Sesungguhnya Alah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang
yang menyucikan diri”
Air yang dapat dipakai bersuci, yaitu air
bersih dari laut atau keluar dari bumi yang belum
terpakai, seperti: air embun, air hujan, air
salju, air laut, air sungai, dan air telaga. Namun ditinjau dari
segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat:
Air Mutlak
Air suci dan
dapat dipakai menyucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa, atau
bau) nya.
Air
Musyammas
Air suci
yang dapat dipakai menyucikan, namun makruh digunakan. Misalkan air
bertempat di logam yang bukan emas dan terkena panas matahari.
Air
Mustakmal
Air suci
tapi tidak dapat dipakai menyucikan oleh karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun
tidak berubah warna. rasa, dan baunya.
Air
Mutanajjis
Air yang terkena
najis dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Maka air tersebut tidak
suci dan tidak dapat menyucikan. Namun jika jumlahnya lebih dari 2 kullah serta
tidak berubah warna, rasa dan baunya bisa digunakan bersuci.
Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat dipakai
menyucikan namun haram digunakan yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab
(mengambil tanpa izin/mencuri).
Baca juga : Najis
Baca juga : Istinjak
Baca juga : Mandi wajib dan sunah
Baca juga : Najis
Baca juga : Istinjak
Baca juga : Mandi wajib dan sunah
0 Response to "Bersuci (Taharah)"
Posting Komentar