Bersuci (Taharah)

Ilmu agama islam lengkap - Bersuci (Taharah)


Bersuci (Taharah)
Bersuci yaitu membersihkan diri dari hadas dan najis. Untuk suci dari hadas, haruslah mengerjakan wudhu, mandi wajib atau tayamum. Sedang suci dari najis, yaitu dengan menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian, dan tempat.

Perintah bersuci ini tersirat pada bagian akhir ayat 222 dari surat Al-Baqarah :

Sesungguhnya Alah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri”

Air yang dapat dipakai bersuci, yaitu air bersih dari laut atau keluar dari bumi yang belum terpakai, seperti: air embun, air hujan, air salju, air laut, air sungai, dan air telaga. Namun ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat:


Air Mutlak
Air suci dan dapat dipakai menyucikan, karena belum berubah sifat (warna, rasa, atau bau) nya.
Air Musyammas
Air suci yang dapat dipakai menyucikan, namun makruh digunakan. Misalkan air bertempat di logam yang bukan emas dan terkena panas matahari.
Air Mustakmal
Air suci tapi tidak dapat dipakai menyucikan oleh karena sudah dipakai untuk bersuci, meskipun tidak berubah warna.  rasa,  dan baunya.
Air Mutanajjis
Air yang terkena najis dan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter). Maka air tersebut tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Namun jika jumlahnya lebih dari 2 kullah serta tidak berubah warna, rasa dan baunya bisa digunakan bersuci.


Ada satu macam air lagi yang suci dan dapat dipakai menyucikan namun haram digunakan yaitu air yang diperoleh dengan cara ghasab (mengambil tanpa izin/mencuri).

Baca juga : Najis
Baca juga : Istinjak
Baca juga : Mandi wajib dan sunah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bersuci (Taharah)"

Posting Komentar