Shalat Jenazah

Ilmu agama islam lengkap - Shalat Jenazah (Fardhu Kifayah)


Syarat-syaratnya :
-       Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
-       Letak jenazah di sebelah kiblat (di depan) yang menyalati.
-       Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian maupun tempat.

Rukun dan cara mengerjakannya :

Shalat jenazah tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa ikamah, yaitu :
a.     Niat :

-       Lafal niat untuk mayat lelaki sebagai berikut :

USHALI ‘ALAA HAADZAL MAYITI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDLAL KIFAAYATI (MAMUMAN / IMAN) LILLAHI TAALAA.

“Aku niat salat atas mayat ini empat rakaat fardhu kifayah, karena Allah."

-       Lafal niat untuk mayat perempuan, yaitu :

USHALI ‘ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA’A TAKBIRATIN FARDLAL KIFAAYATI (MAMUMAN / IMAMAN) LILLAHI TAALAA.

b.    Setelah niat maka takbiratul ihram, lantas membaca fatihah tanpa surat. Kemudian disambung denga takbiratul ihram kedua.

c.     Usai takbir kedua membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw. Minimal :

ALLAHUMMA SHALLI’ ALAA MUHAMMADIN.

“Ya Allah berilah salawat atas Nabi Muhammad.”

d.    Kemudian takbir ketiga disambung dengan doa minimal sebagai berikut :

ALLAHUMMAGHFIR LAHUU WARHAMHU wAAAFIHI WAFU ANHU.

“Ya Allah, ampunillah dia, berilah rahmat, sejahtera, dan maafkanlah dia.”

Catatan : Bila mayat perempuan, bacaan “LAHUU” diganti dengan “LAHAA”. Jika mayatnya banyak maka diganti dengan “LAHUM”.

e.     Setelah itu takbir keempat, disambung dengan doa, minimal :

ALLAHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRAHU WALAA TAFTINNA BADAHU WAGHFIRLANAA WALAHU.


“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya/janganlah engkau meluputkan kami akan Pahala-Nya dan jangalah engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilalh kami dan dia.


Salat Gaib

salat mayit namun tidak di hadapan mayitnya. Maksudnya,  mayatnya di kota lain atau sudah dimakamkan. Niatnya sebagai berikut :

USHALLI ‘ALAA MAYYITI (FULANIN) AL GHAAIBI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDLAL KIFAAYATI LILLAHI TA’ALAA.

syarat, rukun, dan tata caranya sama dengan salat jenazah.

Catatan : Dalam kurung, diganti nama mayat yang sedang disalati gaib.

Baca juga artikel lainnya disini :
Salat Jumat
Shalat Jamak
Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Jenazah"

Posting Komentar