Shalat Jenazah
Ilmu agama islam lengkap - Shalat Jenazah (Fardhu Kifayah)
Syarat-syaratnya :
-
Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
-
Letak jenazah di sebelah kiblat (di depan) yang menyalati.
-
Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian maupun tempat.
Rukun dan cara mengerjakannya :
Shalat jenazah tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa ikamah, yaitu :
a.
Niat :
-
Lafal niat untuk mayat lelaki sebagai berikut :
USHALI ‘ALAA HAADZAL
MAYITI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDLAL KIFAAYATI (MAMUMAN / IMAN) LILLAHI TAALAA.
“Aku niat salat atas mayat ini empat rakaat fardhu
kifayah, karena Allah."
-
Lafal niat untuk mayat perempuan, yaitu :
USHALI ‘ALAA
HAADZIHIL MAYYITATI ARBA’A TAKBIRATIN FARDLAL KIFAAYATI (MAMUMAN / IMAMAN)
LILLAHI TAALAA.
b. Setelah niat maka
takbiratul ihram, lantas membaca fatihah tanpa surat. Kemudian
disambung denga takbiratul ihram kedua.
c. Usai takbir kedua membaca salawat
atas Nabi Muhammad Saw. Minimal :
ALLAHUMMA
SHALLI’ ALAA MUHAMMADIN.
“Ya Allah berilah salawat atas Nabi Muhammad.”
d. Kemudian takbir ketiga disambung
dengan doa minimal sebagai berikut :
ALLAHUMMAGHFIR
LAHUU WARHAMHU wAAAFIHI WAFU ANHU.
“Ya Allah, ampunillah dia, berilah rahmat, sejahtera, dan
maafkanlah dia.”
Catatan
: Bila mayat perempuan, bacaan “LAHUU” diganti dengan “LAHAA”. Jika
mayatnya banyak maka diganti dengan “LAHUM”.
e. Setelah itu takbir keempat,
disambung dengan doa, minimal :
ALLAHUMMA
LAA TAHRIMNAA AJRAHU WALAA TAFTINNA BADAHU WAGHFIRLANAA WALAHU.
“Ya Allah, janganlah kiranya
pahalanya tidak sampai kepadanya/janganlah engkau meluputkan kami akan Pahala-Nya
dan jangalah engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilalh kami dan
dia.
Salat Gaib
salat mayit namun tidak di hadapan mayitnya. Maksudnya,
mayatnya di kota lain atau sudah dimakamkan. Niatnya sebagai berikut :
USHALLI ‘ALAA MAYYITI (FULANIN) AL GHAAIBI ARBA’A
TAKBIRAATIN FARDLAL KIFAAYATI LILLAHI TA’ALAA.
syarat, rukun, dan tata caranya sama dengan
salat jenazah.
Catatan : Dalam kurung, diganti nama mayat yang
sedang disalati gaib.
Baca juga artikel lainnya disini :
Salat JumatShalat Jamak
Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq
0 Response to "Shalat Jenazah"
Posting Komentar