Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq
Ilmu agama islam lengkap - Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq
Shalat
Berjamaah dan Hukum Masbuq
Pengertian salat berjamaah adalah salat yang
dikerjakan bersama-sama Minimal dua orang, seorang imam dan seorang makmum.
Hukumnya sunat muakad. Caranya, imam berdiri di barisan terdepan dan
makmum yang di belakangnya harus mengikuti gerak imam.
Salat berjamaah ini sangat dianjurkan. terutama
untuk salat fardhu lima waktu: Sabda Rasulullah Saw. :
“Hai
manusia, salatlah kamu dirumahmu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik
salat ialah salat seseorang di rumahnya. Kecuali salat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim)
“Janganlah
kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi
mereka buat ibadah." (HR. Abu Dawud)
Yang perlu diperhatikan oleh imam dalam salat
berjamaah yaitu hendaklah meringkas salatnya : Sabda Rasulullah Saw :
“Apabila
salah seorang di antara kamu jadi imam, maka hendaklah meringkas
salatnya. Sebab, manusia itu ada yang tua, kecil, lemah dan ada yang
memiliki keperluan lain. Kecuali bila seseorang di antara kamu sendirian, bolehlah
memanjangkan salat sekehendak hatinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Syarat-syarat sah mengikuti imam, yaitu :
1. Berniat menjadi makmum
2. Mengikuti gerakan salat imam dan
tidak dibenarkan mendahului imam. Sabda Rasulullah Saw. :
Dari Anas,
Rasulullah saw. Berkata :
"Hai manusia sesungguhnya aku imam bagi kamu,
maka janganlah kamu mendahului aku waktu rukuk, sujud berdiri, duduk
dan salam." (HR.
Ahmad dan Muslim)
Dari Abu
Hurairah. Katanya telah berkata Rasulullah saw :
“Apakah seseorang tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya mendahului
imam, akan diubah Allah kepalanya menjadi kepala himar” (HR. Jama'ah Ahli Hadis)
3.
Jangan ada
dinding pemisah antara imam dan makmum. Kecuali dengan tempat makmum perempuan
harus dibatasi dengan kain, dengan catatan ada salah seorang atau sebagiannya
yang melihat gerak-gerik imam.
4.
Laki-laki tidak
sah mengikuti imam perempuan. Sabda Rasulullah Saw.:
“Perempuan
janganlah dijadikan imam sedang makmumnya laki-laki.” (HR. Ibnu Majah)
Baca juga artikel lainnya disini :
Shalat Jamak
Hukum Masbuq
Shalat-Shalat Wajib
Baca juga artikel lainnya disini :
Shalat Jamak
Hukum Masbuq
Shalat-Shalat Wajib
0 Response to "Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq"
Posting Komentar