Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq

Ilmu agama islam lengkap - Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq


Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq

Pengertian salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan bersama-sama Minimal dua orang,  seorang imam dan seorang makmum. Hukumnya sunat muakad. Caranya, imam berdiri di barisan terdepan dan makmum yang di belakangnya harus mengikuti gerak imam.

Salat berjamaah ini sangat dianjurkan. terutama untuk salat fardhu lima waktu:  Sabda Rasulullah Saw. :

“Hai manusia, salatlah kamu dirumahmu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik salat ialah salat seseorang di rumahnya. Kecuali salat lima waktu." (HR.  Bukhari dan Muslim)

“Janganlah kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi mereka buat ibadah." (HR.  Abu Dawud)

Yang perlu diperhatikan oleh imam dalam salat berjamaah yaitu hendaklah meringkas salatnya :  Sabda Rasulullah Saw :

“Apabila salah seorang di antara kamu jadi imam, maka hendaklah meringkas salatnya. Sebab, manusia itu ada yang tua, kecil, lemah dan ada yang memiliki keperluan lain. Kecuali bila seseorang di antara kamu sendirian, bolehlah memanjangkan salat sekehendak hatinya." (HR.  Bukhari dan Muslim)


Syarat-syarat sah mengikuti imam, yaitu :

1.     Berniat menjadi makmum
2.     Mengikuti gerakan salat imam dan tidak dibenarkan mendahului imam. Sabda Rasulullah Saw. :
Dari Anas, Rasulullah saw. Berkata :

"Hai manusia sesungguhnya aku imam bagi kamu,  maka janganlah kamu mendahului aku waktu rukuk, sujud berdiri, duduk dan salam." (HR.  Ahmad dan Muslim)

Dari Abu Hurairah. Katanya telah berkata Rasulullah saw :

“Apakah seseorang tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, akan diubah Allah kepalanya menjadi kepala himar” (HR.  Jama'ah Ahli Hadis)

3.       Jangan ada dinding pemisah antara imam dan makmum. Kecuali dengan tempat makmum perempuan harus dibatasi dengan kain, dengan catatan ada salah seorang atau sebagiannya yang melihat gerak-gerik imam.

4.       Laki-laki tidak sah mengikuti imam perempuan. Sabda Rasulullah Saw.:

“Perempuan janganlah dijadikan imam sedang makmumnya laki-laki.” (HR.  Ibnu Majah)

Baca juga artikel lainnya disini :
Shalat Jamak
Hukum Masbuq
Shalat-Shalat Wajib

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq"

Posting Komentar