Hadist (3)

Ilmu Agama Islam Lengkap - Hadist (3)



Hadist
Ketiga, ada beberapa hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an. Rasulullah menjelaskan hukumnya, baik dengan perkataan maupun dengan takrirnya. Dalam hal tersebut yang menjadi dalil hukumnya adalah sunah Rasulullah. Namun sebagian pakar hukum menjelaskan bahwa tidak satu pun masalah yang diberikan Nabi hukumnya, yang tidak ada prinsip dasarnya di dalam Al-Quran.

Apa yang dikatakan Rasulullah itu tidak lain dari penjabaran prinsip-prinsip yang sudah ada di dalam A-Qur'an. Sebagai contoh, hukum tidak halal mempermadukan antara seorang perempuan dengan bibinya. Tidak disinggung di dalam Al-Qur'an. Hukum larangan itu didapati dalam hadis Rasulullah. Akan tetapi apabila ditelusuri dari jiwa tasryi yang terdapat dalam larangan mempermadukan dua orang bersaudara kandung.



Seperti yang terdapat dalam surat-surat An-Nisa ayat 23, akan dapat diketahui sillat-nya yaitu akan merusak bahkan bisa menjadi putus silaturahmi antara dua kerabat perempuan dan bibinya. Hal itu sejalan pula dengan ketegasan hadis yang melarang memadukan seseorang dengan bibinya bahwa hikmah larangan itu ialah agar jangan merusak hubungan silaturahmi antara dua kerabata dekat. Maka apa yang dilarang oleh Rasulullah itu adalah pengembangan dari dasar-dasar yang sudah ada di dalam Al Qur'an.

Baca juga sebelumnya : Hadist (1)
baca juga sebelumnya : Hadist (2)
baca juga : Mushalal Hadis

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hadist (3)"

Posting Komentar