Hadist (3)
Ilmu Agama Islam Lengkap - Hadist (3)
Hadist
Ketiga, ada beberapa hukum
yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur'an. Rasulullah menjelaskan hukumnya, baik
dengan perkataan maupun dengan takrirnya. Dalam hal tersebut yang menjadi dalil
hukumnya adalah sunah Rasulullah. Namun sebagian pakar hukum menjelaskan bahwa
tidak satu pun masalah yang diberikan Nabi hukumnya, yang tidak ada prinsip
dasarnya di dalam Al-Quran.
Apa yang dikatakan Rasulullah itu tidak lain dari
penjabaran prinsip-prinsip yang sudah ada di dalam A-Qur'an. Sebagai contoh,
hukum tidak halal mempermadukan antara seorang perempuan dengan bibinya. Tidak disinggung
di dalam Al-Qur'an. Hukum larangan itu didapati dalam hadis Rasulullah. Akan
tetapi apabila ditelusuri dari jiwa tasryi yang terdapat dalam larangan
mempermadukan dua orang bersaudara kandung.
Seperti yang terdapat dalam
surat-surat An-Nisa ayat 23, akan dapat diketahui sillat-nya yaitu akan merusak bahkan bisa menjadi putus silaturahmi
antara dua kerabat perempuan dan bibinya. Hal itu sejalan pula dengan ketegasan
hadis yang melarang memadukan seseorang dengan bibinya bahwa hikmah larangan
itu ialah agar jangan merusak hubungan silaturahmi antara dua kerabata dekat. Maka
apa yang dilarang oleh Rasulullah itu adalah pengembangan dari dasar-dasar yang
sudah ada di dalam Al Qur'an.
Baca juga sebelumnya : Hadist (1)
baca juga sebelumnya : Hadist (2)
baca juga : Mushalal Hadis
Baca juga sebelumnya : Hadist (1)
baca juga sebelumnya : Hadist (2)
baca juga : Mushalal Hadis
0 Response to "Hadist (3)"
Posting Komentar