Golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa
Yang diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang tidak kuat, yaitu :
Sudah tua, tidak
wajib berpuasa.
Cukup membayar fidyah
bersedekah memberi makan fakir miskin sebanyak 3/4 liter beras per hari. Tersebut dalam surat Al-Baqarah, ayat 184;
"Dan bagi orang
yang berat menjalankannya(sudah tua.
lemah, dan sebagainya). hendaklah membayar fidyah memberi makan orang
miskin."
Orang sakit atau musafir diterangkan dalam surat
Al-Baqarah ayat 185:
"Barangslapa
sakit atau sedang dalam perjalanan(lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak han yang
ditinggalkannya pada hari laln."
Hamil atau menyusui,
diwajibkan mengadha/ melunasi
pada hari yang lain. Salah satu sabda
Rasulullah menerangkan: Dari Anas, telah berkata Rasulullah Saw Sesungguhnya Allah azza wa Jalla telah melepaskan orang yang beralan
dari kewajiban puasa dan sebagian dari salat,
serta terhadap Perempuan yang hamil dan urs Awan dari keduanya."
(HR. Lima ang ahli hadis)
0 Response to "Golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa "
Posting Komentar