Golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa

Yang diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang tidak kuat, yaitu :


Sudah tua,  tidak wajib berpuasa.  
Cukup membayar fidyah bersedekah memberi makan fakir miskin sebanyak 3/4 liter beras per hari.  Tersebut dalam surat Al-Baqarah,  ayat 184;
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya(sudah tua.  lemah,  dan sebagainya).  hendaklah membayar fidyah memberi makan orang miskin."

Orang sakit atau musafir diterangkan dalam surat Al-Baqarah ayat 185: 
"Barangslapa sakit atau sedang dalam perjalanan(lalu ia berbuka),  maka wajib baginya berpuasa sebanyak han yang ditinggalkannya pada hari laln." 


Hamil atau menyusui,  diwajibkan mengadha/  melunasi pada hari yang lain.  Salah satu sabda Rasulullah menerangkan:  Dari Anas,  telah berkata Rasulullah Saw Sesungguhnya Allah azza  wa Jalla telah melepaskan orang yang beralan dari kewajiban puasa dan sebagian dari salat,  serta terhadap Perempuan yang hamil dan urs Awan dari keduanya." (HR.  Lima ang ahli hadis)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Golongan yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa "

Posting Komentar