Hal yang membatalkan puasa
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu:
1. Makan/mlnum dengan sengaja. sehingga wajib mengadha
2. Muntah dengan disersala. sehingga wajib mengadha
3. Bersetubuh pada siang hari.
Bagi pelanggarannya wajib membayar kifarat sesuai dengan kemampuannya:
- Rasul Memerdekakan seorang budak, atau
- Menjalankan puasa dua bulan berturut-turut, atau
- Memberi makan enam puluh orang fakir miskin dengan 34 setiap orangnya.
4. Keluar darah haid atau nlfas(darah melahirkan). Bagi mereka atasn wajib mengqadha
5. Gila dan
6. Keluar mani karena persetubuhan dengan wanita. Hukumnya sama dengan bersetubuh. Jika keluar mani karena bermimpi (tidak sengaja) maka tidak batal puasanya
0 Response to "Hal yang membatalkan puasa"
Posting Komentar