Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq

Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq

Ilmu agama islam lengkap - Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq


Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq

Pengertian salat berjamaah adalah salat yang dikerjakan bersama-sama Minimal dua orang,  seorang imam dan seorang makmum. Hukumnya sunat muakad. Caranya, imam berdiri di barisan terdepan dan makmum yang di belakangnya harus mengikuti gerak imam.

Salat berjamaah ini sangat dianjurkan. terutama untuk salat fardhu lima waktu:  Sabda Rasulullah Saw. :

“Hai manusia, salatlah kamu dirumahmu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik salat ialah salat seseorang di rumahnya. Kecuali salat lima waktu." (HR.  Bukhari dan Muslim)

“Janganlah kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi mereka buat ibadah." (HR.  Abu Dawud)

Yang perlu diperhatikan oleh imam dalam salat berjamaah yaitu hendaklah meringkas salatnya :  Sabda Rasulullah Saw :

“Apabila salah seorang di antara kamu jadi imam, maka hendaklah meringkas salatnya. Sebab, manusia itu ada yang tua, kecil, lemah dan ada yang memiliki keperluan lain. Kecuali bila seseorang di antara kamu sendirian, bolehlah memanjangkan salat sekehendak hatinya." (HR.  Bukhari dan Muslim)


Syarat-syarat sah mengikuti imam, yaitu :

1.     Berniat menjadi makmum
2.     Mengikuti gerakan salat imam dan tidak dibenarkan mendahului imam. Sabda Rasulullah Saw. :
Dari Anas, Rasulullah saw. Berkata :

"Hai manusia sesungguhnya aku imam bagi kamu,  maka janganlah kamu mendahului aku waktu rukuk, sujud berdiri, duduk dan salam." (HR.  Ahmad dan Muslim)

Dari Abu Hurairah. Katanya telah berkata Rasulullah saw :

“Apakah seseorang tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, akan diubah Allah kepalanya menjadi kepala himar” (HR.  Jama'ah Ahli Hadis)

3.       Jangan ada dinding pemisah antara imam dan makmum. Kecuali dengan tempat makmum perempuan harus dibatasi dengan kain, dengan catatan ada salah seorang atau sebagiannya yang melihat gerak-gerik imam.

4.       Laki-laki tidak sah mengikuti imam perempuan. Sabda Rasulullah Saw.:

“Perempuan janganlah dijadikan imam sedang makmumnya laki-laki.” (HR.  Ibnu Majah)

Baca juga artikel lainnya disini :
Shalat Jamak
Hukum Masbuq
Shalat-Shalat Wajib
Read More
Shalat Jamak

Shalat Jamak

Ilmu agama islam lengkap - Shalat Jamak


Shalat Jamak

Shalat Jamak, yaitu menggabungkan dua salat fardhu ke dalam satu waktu. Contohnya salat Duhur digabungkan ke Asar atau salat Isya digabungkan ke Maghrib.
Pelaksanaan salat jamak dibagi dua :

Jamak Taqdim

yaitu penggabungan dua salat dikerjakan pada waktu salat yang terdahulu.  Misal penggabungan antara Isya dan Maghrib dikerjakan pada waktu Maghrib.
Niat salat jamak taqdim :

USHALLI FARDLAL MAGHRIBI TSALAATSA RAKAATIN MAAJMUU’AN ILAHIL ISYAA ADAA-AN LILLAHI TAAALA.

"Aku niat salat Maghrib tiga rakaat jamak, sama Isya fardhu karena Allah.”

Syarat jamak taqdim :

l. Dikerjakan dengan tertib, yaitu salat yang pertama didahulukan. Misal Maghrib dengan Isya, maka yang dikerjakan lebih dahulu salat Maghribnya.
2. Niat jamak dikerjakan pada salat yang pertama.
3. Berturut-turut antara keduanya. Tidak boleh diselingi salat atau perbuatan lainnya.


Jamak Takhir

yaitu kebalikan dari jamak taqdim. Contohnya : penggabungan antara Magrib dengan Isya dikenakan pada waktu Isya atau salat Duhur dengan Asar dikerjakan waktu Asar.

Syarat jamak takhir, yaitu :

a. Niat jamak takhir dilakukan pada saalat pertama.
b. Masih dalam perjalanan tempat datangnya waktu yang kedua.

Niatnya salat maghrib jamak takhir :

USHALI FARDHAL MAGRIBI TSALAATSA RAKAA’ATIN MAJMU'AN ILAL ISYAA-I ADAA-AN LILLAHI TAALAA

“Aku niat salat Maghrib tiga rakaat jamak sama Isya. fardhu karena Allah.”

Syarat melakukan salat jamak sebagai berikut :

1. Pergi jauh dan bukan untuk maksiat.

2. Kalau beramaah, tidak makmum kepada orang yang bukan musafir.

Baca juga artikel lainnya disini :
Shalat Jenazah
Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq
Hukum Masbuq
Read More
Shalat Jenazah

Shalat Jenazah

Ilmu agama islam lengkap - Shalat Jenazah (Fardhu Kifayah)


Syarat-syaratnya :
-       Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
-       Letak jenazah di sebelah kiblat (di depan) yang menyalati.
-       Suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian maupun tempat.

Rukun dan cara mengerjakannya :

Shalat jenazah tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa ikamah, yaitu :
a.     Niat :

-       Lafal niat untuk mayat lelaki sebagai berikut :

USHALI ‘ALAA HAADZAL MAYITI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDLAL KIFAAYATI (MAMUMAN / IMAN) LILLAHI TAALAA.

“Aku niat salat atas mayat ini empat rakaat fardhu kifayah, karena Allah."

-       Lafal niat untuk mayat perempuan, yaitu :

USHALI ‘ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA’A TAKBIRATIN FARDLAL KIFAAYATI (MAMUMAN / IMAMAN) LILLAHI TAALAA.

b.    Setelah niat maka takbiratul ihram, lantas membaca fatihah tanpa surat. Kemudian disambung denga takbiratul ihram kedua.

c.     Usai takbir kedua membaca salawat atas Nabi Muhammad Saw. Minimal :

ALLAHUMMA SHALLI’ ALAA MUHAMMADIN.

“Ya Allah berilah salawat atas Nabi Muhammad.”

d.    Kemudian takbir ketiga disambung dengan doa minimal sebagai berikut :

ALLAHUMMAGHFIR LAHUU WARHAMHU wAAAFIHI WAFU ANHU.

“Ya Allah, ampunillah dia, berilah rahmat, sejahtera, dan maafkanlah dia.”

Catatan : Bila mayat perempuan, bacaan “LAHUU” diganti dengan “LAHAA”. Jika mayatnya banyak maka diganti dengan “LAHUM”.

e.     Setelah itu takbir keempat, disambung dengan doa, minimal :

ALLAHUMMA LAA TAHRIMNAA AJRAHU WALAA TAFTINNA BADAHU WAGHFIRLANAA WALAHU.


“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya/janganlah engkau meluputkan kami akan Pahala-Nya dan jangalah engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilalh kami dan dia.


Salat Gaib

salat mayit namun tidak di hadapan mayitnya. Maksudnya,  mayatnya di kota lain atau sudah dimakamkan. Niatnya sebagai berikut :

USHALLI ‘ALAA MAYYITI (FULANIN) AL GHAAIBI ARBA’A TAKBIRAATIN FARDLAL KIFAAYATI LILLAHI TA’ALAA.

syarat, rukun, dan tata caranya sama dengan salat jenazah.

Catatan : Dalam kurung, diganti nama mayat yang sedang disalati gaib.

Baca juga artikel lainnya disini :
Salat Jumat
Shalat Jamak
Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuq
Read More
Salat Jumat

Salat Jumat

Ilmu agama islam lengkap - Salat Jumat


2 rakaat. Niatnya :

USHALLI FARDHAL JUM’ATI RAK’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADA’AN (MA’MUUMAN / IMAAMAN), LILLAHI TA’ALAA. Lantas takbiratul ihram.

“saya sengaja salat fardhu jumat, dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam), karena Allah”

syarat sahnya salat Jumat, yaitu :

1.   Tempat sudah tertentu
2.     Dikerjakan dengan berjamaah.
3.     Dilakukan dalam waktu Duhur.
4.     Sebelum salat Jumat didahului khutbah

sunat sunat dalam mengikuti salat Jumat, yaitu :

1.     Mandi terlebih dahulu.
2.     Memakai wangi-wangian
3.     Memotong kuku dan mencukur kumis.
4.     Tenang sewaktu khatib membaca khutbah



Khutbah Jumat

Rukun Khutbah Jumat,  yaitu :

1.     Membaca Hamdalah
2.     Membaca Salawat Nabi Muhammad dalam dua khutbah.
3.     Berwasiat Taqwa kepada Allah Swt dalam dua khutbah
4.     Membaca ayat Al Qur'an dalam satu khutbah
5.     Memohon maghfirah (ampunan)  bagi sekalian mukmin pada khutbah kedua.

Syarat Khutbah, yaitu :

1.     Isi khutbah dapat didengar oleh jamaah
2.     Antara khutbah pertama dengan khutbah  kedua dikerjakan berturut-turut.
3.     Khatib menutup aurat
Suci dari hadas dan najis baik badan maupun tempat

Baca juga artikel lainnya disini :
Shalat-Shalat Wajib
Shalat Jenazah
Shalat Jamak
Read More
Shalat-Shalat Wajib

Shalat-Shalat Wajib

Ilmu agama islam lengkap - Shalat-Shalat Wajib


Salat Subuh

2 rakaat, antara menjelang terbit fajar sebelum terbit matahariNiatnya sebagai berikut :

USHALLI FARDLASH SHUB-HI RAKATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (MAKMUMAN / IMAMAN*) LILLAHI TAAALA ALLAHU AKBAR.

“Aku sengaja shalat fardhu subuh dua rakaat, menghadap kiblat (makmuman / imam) karena Allah.” Lalu takbiratul ihram.”

Dalam shalat Subuh, setelah membaca doa iktidal, boleh ditambah dengan doa qunut.

Salat Duhur

4 rakaat, antara mulai matahari tergelincir tepat di atas kepala sampai dua jam sesudahnya. Niatnya :

USHALLI FARDHADH DHUHRI ARBA’A RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (MA’MUMAN / IMAMAN) LILLAHI TAAALA. Lalu taakbiratul ihram.

“Aku sengala niat salat Duhur empat rakaat menghadap kiblat (makmum / imam) karena Allah.”

*) Dalam kurun, Jika menjadi makmum, pakailah “MA’MUMAM”, jika jadi imam pakailah “IMAMAN” jika salat sendirian tanpa salah satu di antaranya.

Salat Asar

4 rakaat, antara satu jam sejak berakhirnya waktu Duhur sampai menjelang matahari terbenam. Niatnya :

USHALLI FARDHAL ASHRI ARBAA RAKAATIN MUSTAQ BILAL QIBLATI ADAA’AN (MA’MUMAN /  IMAMAN) LILLAHI TAA’ALAA. Lalu takbiratul ihram.

“Aku sengaja saat fardu Asar empat rakaat, menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah.”


Salat Maghrib

3 rakaat, mulai saat terbenamnya matahari sampai hilangnya tanda senja (merah langit di sebelah barat). Niatnya :

USHALLI FARDHAL MAGHRIBI TSALATSA RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (MA’MUMAN/IMAMAN) LILLAHI TAA’AALA. Lantas Takbiratul ihram.

“Aku sengaja salat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat (makmum/imam)  karena Allah.”

Salat Isya

4 rakaat, antara sejak setangah jam habis waktu Maghrib sampai satu jam menjelang waktu Subuh. Niatnya :

USHALLI FARDHAL ‘ISYAA-i ARBA’A RAKA’AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA-AN (MA’MUMAN / IMAMAN) LILLAHI TAAALA. Lantas takbiratul Ihram.


“Aku sengaja salat fardhu Isya,  empat rakaat menghadap kiblat (ma’mum/imam) karena Allah”

Baca juga artikel lainnya disini :
Salat Jumat
Shalat Jenazah
Shalat Jamak
Read More
Motivasi Islam

Motivasi Islam

Ilmu agama islam lengkap - Motivasi Islami

Begitu banyak kalimat kalimat motivasi yang berasal dari ayat-ayat suci Al Qur’an maupun dari Hadits yang diambil dan dipakai oleh para Trainer dan motivator di luar Islam. Kita sebagai muslim pastinya  bangga dan bersyukur karena seluruh motivasi datangnya langsung dari Allah SWT, Tuhan semesta alam. Motivasi ini bisa kita jadikan acuan dan support dalam diri kita di saat kita down.
Kita simak yuk beberapa kalimat kalimat motivasi yang biasa dipergunakan oleh para motivator non-Muslim yang berasal dari ayat ayat Al Qur’an dan juga hadits Rasulullah saw :
1. “Tuhan tidak akan pernah merubah kondisi kita sebelum kita merubah diri kita”. Kalimat ini dikutip dari Al Qur’an yang aslinya adalah :
"… sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, ………."QS.An Anfaal 8 : 53 )
Dan juga disebutkana dalam surat yang lain,
"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." ( QS. Ar- Rad 13:11 )

2. “ Sesungguhnya dibalik kesulitan selalu ada kemudahan”
Jelas sekali bahwa kalimat tersebut merupakan bagian dari ayat Al Qur’an surat Al-Insyiraah 94:5 – 6 yaitu :
"Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan" (Qs. Insyiraah 94:5)
"Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan" (Qs. Insyiraah 94:6)
3. “Tuhan tidak akan memberi cobaan diluar batas kemampuan kita”
Kalimat motivasi tersebut adalah kutipan dari Al Qur’an surat Al Baqarah 2:286.
Allah tidak akan membebani kamu kecuali sebatas kemampuan yang ada, kebanyakan kata “ALLAH” diganti dengan kata Tuhan.
4. “Berdoalah Tuhan pasti akan mengabulkan”
Kalimat motivasi tersebut adalah kutipan dari :
Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu"
( QS. Al Mu’min 40 : 60 )
5. “Doa bisa merubah nasib kita”.
Kalimat tersebut adalah kutipan dari sebuah hadits Rasulullah saw :
“Doa kita bisa merubah nasib kita, dan kebaikan dapat memperpanjang umur kita."
(HR. Ath-Thahawi)

Untuk berita islami lainnya bisa dilihat di sini:
Rezeki melimpah, halal, dan berkah
Islam agama yang mengajarkan kedamaian
Beginilah Seharusnnya Akhlak Muslim Kepada Saudaranya
Read More
Cara Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Bertahun-tahun

Cara Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Bertahun-tahun

Cara Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan Bertahun-tahun

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz. Duh ribet nih mau darimana nanyanya. Saya memang muslim tapi sering ninggalin shalat 5 waktu dan saat Ramadhan saya juga banyakan bolongnya. Pertanyaan saya gmn cara mengganti sholat fardu yang tertinggal ataupun puasa Ramadhan terhitung dari baligh sedang sekarang usia saya sudah seperempat abad lebih dikit. Apa ada kafaratnya juga. Mohon banget jawabanya ustadz?

Jawaban :

Penanya yang budiman, semoga selalu mendapatkan rahmat dan hidayah Allah swt. Kami yakin bahwa pertanyaan yang Anda ajukan lahir dari kesadaran keimanan yang mendalam. Ada dua pertanyaan yang Anda ajukan di sini, dan kami akan memulai dengan menjawab dan menjelaskan pertanyaan yang pertama.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa shalat lima waktu adalah kewajiban bagi setiap orang muslim yang sudah mukallaf. Dan termasuk salah satu rukun Islam seperti halnya puasa. Meninggalkan shalat sama halnya dengan merusak agama. Dalam sebuah hadits dikatakan: 


“Bahwa shalat adalah tiang agama, barang siapa yang menegakkannya sungguh ia telah menengakkan agama, dan barang siapa yang merusaknya sungguh ia telah merusak agama”. Karenanya kelak di akhirat amal pertama seorang hamba yang akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah swt adalah shalat. Shalat lima waktu sebagai kewajiban seorang muslim yang mukallaf jika karena udzur seperti lupa atau ketiduran ditinggalkan maka harus diqadla (diganti). Namun bagaimana jika dengan sengaja meninggalkan shalat tanpa adanya alasan yang dapat dibenarkan secara syara` (‘udzur syar’i) dan itu dilakukan selama bertahun-tahun? Apakah wajib meng-qadla/mengganti?
Dalam kasus seperti ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama dari kalangan Madzhab Hanafi menyatakan bahwa jika seseorang yang shalatnya banyak yang ditinggalkan (bolong-bolong) dan tidak tahu secara pasti berapa jumlah shalat yang ditinggalkan maka ia tetap wajib meng-qadla`-nya sampai ia yakin bahwa ia telah terbebas dari tanggungjawabnya. Lantas ia wajib menentukan waktu yang pernah ditinggalkannya. Dan dimulai dengan men-qadla` shalat Dhuhur yang pertama kali atau yang terakhir kali ditinggalkan. Hal ini untuk memberikan kemudahan. 

 قَالَ الحَنَفِيَّةُ: مَنْ عَلَيْهِ فَوَائِتُ كَثِيرَةٌ لَا يَدْرِي عَدَدَهَا، يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ، وَعَلَيْهِ أَنْ يُعَيِّنَ الزَّمَنَ، فَيَنْوِي أَوَّلَ ظُهْرٍ عَلَيْهِ أَدْرَكَ وَقْتَهُ وَلَمْ يُصَلِّهِ، أَوْ يَنْوِي آخِرَ ظُهْرٍ عَلَيْهِ أَدْرَكَ وَقْتَهُ وَلَمْ يُصَلِّهِ، وَذَلِكَ تَسْهِيلاً عَلَيْهِ. (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة الثانية، ۱٤۰٥ هــ/۱٩٨٥ م، ج، ۲، ص. ۱٤۳)

“Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa seseorang yang shalatnya banyak ditinggalkan hingga dia sendiri tidak tahu berapa jumlah yang ditinggalkannya wajib meng-qadla-nya sampai ia yakin terbebas dari kewajiban itu. Dan ia wajib menentukan waktunya (waktu yang selama itu tidak menjalankan shalat). Lantas ia berniat (meng-qadla`) shalat Dhuhur yang pertama kali atau yang terakhir ia tinggalkan untuk memberi kemudahan baginya”.  (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1405 H/1985 M. juz, 2, h. 143)

Sedang menurut kalangan Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali orang yang meninggalkan shalat dalam jangka waktu yang sangat lama sehingga ia tidak ingat lagi berapa jumlah yang ditinggalkan maka ia wajib meng-qadla` sampai ia yakin ia terlepas dari kewajibannya dan tidak harus menentukan waktunya. Tetapi cukup baginya untuk menentukan shalat yang pernah ditinggalkan, seperti Dhuhur atau Ashar.

وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ مِنِ الْفُرُوضِ، وَلَا يَلْزَمُ تَعْيِينُ الزَّمَنِ، بَلْ يَكْفِي تَعْيِينُ الْمَنْوِيِّ كَالظُّهْرِ أَوِ الْعَصْرِ مَثَلًا (وهبة الزحيلي، الفقه الإسلامي وأدلته، بيروت-دار الفكر، الطبعة الثانية، ۱٤۰٥ هــ/۱٩٨٥ م، ج، ۲، ص. ۱٤۳)

“Ulama dari kalangan Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat; wajib baginya untuk meng-qadla shalat yang pernah ditinggalkan sampai ia yakin bebas dari kewajibannya berupa shalat-shalat fardlu (yang pernah ditinggalkan), dan tidak harus menentukan waktunya, tetapi cukup dengan menentukan yang diniati (shalat yang pernah ditinggalkan) seperti Dhuhur atau Ashar”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1405 H/1985 M. juz, 2, h. 143)

Sedangkan menurut Ibnu Qudamah, peng-qadla`-an terhadap shalat yang pernah ditinggalkan dilakukan sesuai kemampuan pelakunya dan jangan sampai menimbulkan masaqqah atau memberatkan terhadap badan atau hartanya. Misalnya jangan sampai membuat ia sakit, atau menyebabkan kehilangan mata pencariannya.

إِذَا كَثُرَتِ الْفَوَائِتُ عَلَيْهِ يَتَشَاغَلُ بِالْقَضَاءِ مَا لَمْ يَلْحَقْهُ مَشَقَّةٌ فِي بَدَنِهِ أَوْ مَالِهِ، أَمَّا بَدَنُهُ فَأَنْ يَضْعُفَ أَوْ يَخَافُ الْمَرَضَ وَأَمَّا فِي الْمَالِ فَأَنْ يَنْقَطِعَ عَنِ التَّصَرُّفِ فِي مَالِهِ بِحَيْثُ يَنْقَطِعُ عَنْ مَعَاشِهِ (ابن قدامة المقدسي، المغني، بيروت-دار الفكر، الطبعة الأولى، ۱٤۰٥هـ، ج، ۱، ٦٨۱)

“Apabila banyak sekali shalat yang ditinggalkan maka ia (orang yang meninggalkan shalat) wajib menyibukkan dirinya dengan qadla` sepanjang hal itu tidak menimbulkan masyaqqah pada badan atau hartanya. Adapun masyaqqah badannya adalah menjadi lemah fisik atau khawatir sakit. Sedang masyaqqah harta adalah ia terhenti dari men-tasharruf-kan hartanya sekiranya ia terputus mata pencariannya”. (Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 1, h. 681)

Dari kedua pendapat yang telah kami paparkan, maka dalam pandangan kami pendapat yang kedua terasa lebih mudah untuk dilakukan. Sebab untuk menentukankan waktu bukanlah perkara yang mudah karena biasanya orang lupa kapan waktu awal atau akhir meninggalkan shalat.

Namun dalam kasus ini juga sebenarnya ada pilihan pendapat yang ketiga yang dikemukakan oleh para ulama seperti Ibnu Taimiyyah. Menurutnya, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak disyariatkan untuk meng-qadla’ shalat yang pernah ditinggalkan karenanya qadla-nya tidak sah. Tetapi sebaiknya ia memperbanyak shalat dan puasa sunnah.

وَتَارِكُ الصَّلَاةِ عَمْداً لَا يُشْرَعُ لَهُ قَضَاؤُهَا وَلَا تَصِحُّ مِنْهُ بَلْ يُكَثِّرُ مِنَ التَّطَوُّعِ وَكَذَا الصَّومُ وَهُوَ قَوْلُ طَائِفَةٍ مِنَ السَّلَفِ كَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ صَاحِبِ الشَّافِعِي وَدَاوُدَ وَأَتْبَاعِهِ وَلَيْسَ فِي الْأَدِلَّةِ مَا يُخَالِفُ هَذَا (إبن تيمية، الفتاوى الكبرى، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الاولى، ۱٤۰٨هـ/۱٩٨٧ م، ص. ج، ٥، ص. ۳۲۰)

“Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu tidak disyariatkan untuk meng-qadla` shalat yang telah ia tinggalkan dan tidak sah pula qadla`-nya, tetapi sebaiknya ia memperbanyak shalat sunnah begitu juga memperbanyak puasa. Demikian ini adalah pandangan sekelompok dari para ulama salaf seperti Abi Abdirrahman seorang pengikut setia Imam Syafii dan Imam Dawud azh-Zhahiri beserta para pengikutnya. Dalam hal ini tidak ada satu pun dalil yang bertentangan dengan pandangan ini”. (Ibnu Taimiyyah, al-Fatawa al-Kubra, Beirut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1408 H/1987 M, juz, 5, h. 320) 

Pandangan Ibnu Taimiyyah ini pada dasarnya bukanlah pandangan yang baru sebagaimana pengakuannya sendiri. Tetapi sudah dikemukakan oleh para ulama terdahulu seperti Imam Dawud azh-Zhahiri yang pandangannya fiqh didokumentasikan oleh muridnya yaitu Ibnu Hazm. Dalam kasus ini Ibnu Hazm lebih lanjut menyatakan bahwa orang tersebut sebaiknya memperbanyak perbuatan baik, shalat sunnah untuk memperberat timbangan amal kebajikannya kelak pada hari kiamat, taubat, dan istighfar.

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا فَلْيُكَثِّرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرِ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ (السيد السابق، فقه السنة، القاهرة، الفتح للإعلام العربي، ج، ۱، ص. ۱٩٦)

“Adapun orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka ia selamanya ia tidak akan mampu meng-qadla`-nya selamanya. Karenanya, sebaiknya ia memperbanyak perbuatan baik dan shalat sunnah agar timbangan kebaikannya kelak pada hari kiamat menjadi berat, taubat, dan meminta ampun kepada Allah ‘azza wajalla”. (lihat as-Sayyid as-Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, juz, 1, h. 196) 

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja selama bertahun-tahun sampai ia tidak ingat berapa jumlah shalat yang pernah ditinggalkan maka ia harus meng-qadla` shalat menurut pendapat mayoritas ulama dan tidak ada kafarat baginya. Namun dengan mengacu kepada pandangan Ibnu Qudamah, maka qadla’ tersebut dilakukan sesuai dengan kemampuannya. Di samping itu juga orang tersebut agar memperbanyak kebajikan, shalat sunnah, bertaubat, dan memperbanyak istighfar. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. 


Wallahu A’lam


Sumber : Situs PBNU

Read More