Polisi hingga Ketua PBNU sebut aksi 313 dibikin FUI tak bermanfaat

Polisi hingga Ketua PBNU sebut aksi 313 dibikin FUI tak bermanfaat

Ilmu agama islam lengkap - Polisi hingga Ketua PBNU sebut aksi 313 dibikin FUI tak bermanfaat




Sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah sampai sidang ke 16. Agenda persidangan masuk pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan kubu Ahok, sapaan Basuki.

Selama persidangan berlangsung, Ahok sempat kembali menjadi gubernur saat masa kampanye putaran pertama selesai. Hal itu menuai protes banyak pihak.
Bahkan gabungan sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) berniat kembali turun ke jalan pada Jumat 31 Mei mendatang.
Tujuan aksi ini masih sama seperti yang sudah-sudah, yakni meminta Ahok dicopot dari jabatannya sebagai gubernur.

"Diperkirakan ada sepuluh ribuan dari berbagai ormas yang tergabung dalam FUI," kata koordinator lapangan aksi FUI Ustaz Bernard Abdul Jabbar saat dihubungi merdeka.com, Senin (27/3).

"Habis Salat Jumat di Istiqlal kemudian longmarch ke istana," katanya.

Meski niat aksi sudah bulat, ternyata polisi belum mendapatkan pemberitahuannya. Tapi FUI yakin, izin akan diberikan.

"Ya pemberitahuan belum disampaikan sampai saat ini. Paling lambat Kamis lah. Kalau cuma izin pemberitahuan pasti bisa," klaimnya.

Polda Metro Jaya masih menunggu pemberitahuan resmi dari ormas yang berencana aksi.

"Sampai sekarang belum ada komunikasi. Cuma secara pengajuan kegiatan untuk Polda Metro sampai malam dan saat ini belum terima laporan ya. Massa aksi, kan harusnya ada pemberitahuan. Sampai saat ini, kapasitas saya ya, pemberitahuan itu menerima," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Metro Kombes Merdisyam.

Sambil menunggu izin yang dilayangkan, kepolisian menyatakan siap mengamankan demo itu. Dipastikan pula, meski ada ancaman pengerahan massa dalam jumlah besar, kondisi Jakarta tetap aman.

Sesungguhnya, aksi itu sempat dipertanyakan kepolisian. Sebab, apa yang menjadi tuntutan massa pada demo sebelumnya sudah terpenuhi, yakni kasus Ahok disidangkan.

"Intinya kegiatan politik Jakarta ini biarkan lah berjalan dengan sendirinya. Tidak usah ditambahi kegiatan yang perkeruh suasana, biarkanlah berjalan sesuai aturan yang ada," ditambahkan Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono.

"Intinya bahwa ngapain lagi sih? Seperti itu," sambung dia.

Meski demikian, polisi tetap tak bisa membatasi orang menyampaikan aspirasinya. Hanya saja, dipesankan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Namun bagi kami Polri, setiap kegiatan masyarakat kami akan kelola supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik lancar dan tentu masyarakat lainnya yang ada di sekitar kegiatan tersebut juga merasakan kelancaran dan keamanan," imbau Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul.

Terkait rencana aksi 313 itu pula, Ketua PBNU, Said Aqil Siradj, menilai kegiatan pengerahan massa seperti itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Oleh karena itu, dia mengimbau warga khususnya di DKI agar tak ikut aksi.

"Ngapain demo, energi, tenaga, pikiran, uang, waktu habis semua," kata Said usai menghadiri acara pelantikan dan peringatan Harlah Muslimat NU ke-71 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (28/3).

Ditambahkan Said Aqil, polemik Pilgub DKI bisa diselesaikan tanpa harus terus melakukan demonstrasi. Cara yang paling mudah, warga DKI cukup tidak mencoblos Ahok di hari pemungutan suara.

"Menurut saya gini lah, yang enggak senang Ahok enggak usah dipilih, yang enggak senang Anies ya enggak usah milih," ujar dia.

Said Aqil mengimbau pada kader NU di Jakarta untuk tidak terlibat dalam aksi tersebut. Dia menegaskan, NU harus ikut serta mensukseskan Pilkada yang mermatabat dengan tidak bersikap radikal atau rasis.

"NU mengimbau agar masyarakat DKI mensukseskan Pilkada dengan baik dan bermartabat, tidak dengan radikal atau Rasis," pesan Said.

Meski banyak yang berharap aksi 313 tidak dilakukan, sikap berbeda justru disampaikan mantan politikus PPP Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Lulung yang diketahui sering kali beda pendapat dengan Ahok, justru mendukung aksi itu.

"Saya sangat mendukung. Yang penting adalah menjaga ketertiban, menjaga kebersihan dan kerja sama yang baik dengan semua stakeholder baik dengan keamanan kepolisian dan tentara kemudian dengan Pemda," terang Haji Lulung.

"Saya yakin kalau ini yang bergerak Umat Islam jadi contoh, tapi kalau besok ada yang kasak-kusuk itu penyusup saya yakin itu," jelas Lulung.

Baca juga artikel lainnya disini :
Kiai Ma’ruf Amin: Kelompok Ekstrem Banyak Tak Paham Soal Sumber Syariah
Read More
Kiai Ma’ruf Amin: Kelompok Ekstrem Banyak Tak Paham Soal Sumber Syariah

Kiai Ma’ruf Amin: Kelompok Ekstrem Banyak Tak Paham Soal Sumber Syariah

Ilmu agama islam lengkapKiai Ma’ruf Amin: Kelompok Ekstrem Banyak Tak Paham Soal Sumber Syariah



Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin menyebut gerakan kelompok ekstrem baik ekstrem kanan atau kiri penting untuk diperhatikan. Kelompok ini berpotensi memicu perpecahan antarsesama, sebab secara umum kelompok ini tak bisa menerima terhadap perbedaan khususnya di tanah air, terutama soal syariah.

Kiai Ma'ruf Amin mengimbau agar para ulama dan kiai hendaknya bisa menjaga generasi bangsa dari kelompok-kelompok tersebut. "Para kiai dan ulama harus menjaga dari pikiran-pikiran yang menyimpang," kata Kiai Ma’ruf saat menghadiri haul ke-38 almaghfurlah KH Bisri Syansuri di halaman Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, Selasa (28/3) malam.

Ia menjelaskan, sikap kelompok ekstrem yang cenderung keras terhadap kelompok yang tidak sepaham ini diakibatkan oleh minimnya pemahaman terhadap syariah. Mereka hanya berpegang teguh pada teks sebagai sumber syariah, dan menyampingkan upaya ijtihad para ulama dalam merespon setiap persoalan aktual.



"Kelompok-kelompok itu hanya kedepankan teks-teks saja, jika persoalan tidak ada nashnya maka dianggap bid'ah. Jika sudah bid'ah maka mereka menganggap tempatnya di neraka dan dimusuhi," jelasnya.

Dengan mengutip pendapat Imam Haramain, Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa syariah kebanyakan diperoleh dari proses ijtihad para ulama atas setiap masalah yang terjadi, dan nash tidak dijelaskan secara detail.

"Imamul Haramain dalam salah satu kitabnya menjelaskan, sebagian besar syariah itu lahir dari ijtihad bukan dari nash yang langsung ditafsirkan secara tekstual," kata Kiai Ma’ruf.

Hal itu menunjukkan bahwa masalah-masalah keumatan terus berkembang hingga saat ini. "Al-Qur'an hanya 30 juz, sementara kejadian-kejadian itu terus berkembang. Makanya itu semua harus disikapi dengan ijtihad-ijtihad," pungkasnya.

Baca juga artikel lainnya disini :
Polisi hingga Ketua PBNU sebut aksi 313 dibikin FUI tak bermanfaat
Read More
KH Ma’ruf Amin Jelaskan Faktor Penyebab Munculnya Ideologi Radikal

KH Ma’ruf Amin Jelaskan Faktor Penyebab Munculnya Ideologi Radikal

Ilmu agama islam lengkap - KH Ma’ruf Amin Jelaskan Faktor Penyebab Munculnya Ideologi Radikal



Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma’ruf Amin menyebut radikalisme dan terorisme merupakan bahaya global yang harus ditangkal melalui berbagai langkah strategis, salah satunya melalui media.

Aktivitas radikalisasi kian masif karena sejumlah faktor. Kiai Ma’ruf mengatakan, radikalisme muncul berpangkal dari pemahaman yang keliru, khususnya dalam memaknai istilah jihad.

Padahal menurutnya, jihad tidak selalu bermakna perang. Bahkan, upaya menjadikan kondisi masyarakat yang damai (islahiyyah) di segala lini kehidupan adalah jihad yang harus dilakukan.

“Dalam kondisi perang, jihad bisa berarti perang. Tetapi dalam kondisi damai, jihad bermakna perdamaian yang harus terus diusahakan,” ujar Kiai Ma’ruf, Rabu (22/3) di Jakarta dalam Workshop Pencegahan Propaganda Radikal Terorisme di Dunia Maya Bersama OKP dan Ormas.

Tragisnya, menurutnya Kiai Ma’ruf, para ekstremis terus mengampanyekan jihad sebagai perang sehingga yang terjadi adalah global war atau perang global. 


Kiai Ma’ruf juga menjelaskan, radikalisasi juga terjadi karena tidak sedikit masyarakat yang belajar Islam dari internet dan media sosial, terutama anak muda.

“Ada seseorang yang tidak pernah terlihat ngaji tetapi tiba-tiba jadi radikal, ternyata belajarnya dari media sosial,” urainya.

Berangkat dari kondisi tersebut, dia menuturkan bahwa media sosial mempunyai peran efektif dalam menyebarkan paham radikal. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih cerdas dalam menerima dan mencerna informasi di dunia maya.

“Secara teologis, Islam itu toleran. Kita harus bekerja sama dalam mengatasi masalah itu karena selama ini media sosial sangat efektif dalam upaya radikalisasi,” ucap Kiai Ma’ruf.

Baca juga artikel lainnya disini :
Dua Tipe Umat Saat Ini, Sumbu “Pendek” dan "Panjang”
Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul
Ngaji & kaji Alquran, umat muslim tak akan mudah kafirkan saudara
Read More
Dua Tipe Umat Saat Ini, Sumbu “Pendek” dan "Panjang”

Dua Tipe Umat Saat Ini, Sumbu “Pendek” dan "Panjang”

Ilmu agama islam lengkap - Dua Tipe Umat Saat Ini, Sumbu “Pendek” dan "Panjang”


Saat ini ada dua tipe orang Islam di Indonesia yang sedang hangat memenuhi pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Kedua tipe ini memiliki sikap yang berbeda dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pertama adalah tipe umat Islam yang diistilahkan dengan sumbu pendek. Kelompok ini cenderung reaktif dan memiliki toleransi yang rendah terhadap perbedaan-perbedaan yang muncul. Tipe yang kedua adalah umat Islam yang diistilahkan dengan sumbu panjang. Tipe kelompok ini adalah umat Islam yang tidak mudah terprovokasi dan selalu bertindak dengan mengedepankan toleransi.

Kedua tipe ini dipaparkan Wakil Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Khairuddin Tahmid saat menjadi pembicara pada acara Pengukuhan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Pringsewu periode 2016-2017 yang dilaksanakan di Aula Gedung NU Kabupaten Pringsewu, Ahad (5/1).

"Saat ini muncul tipe umat Islam yang senang menunjukkan keislaman yang tinggi, menonjolkan identitas keislamannya, tapi sayang tidak mengindahkan toleransi. Mereka merasa paling islam sendiri," kata kiai yang juga Ketua Umum MUI Provinsi Lampung.

Sebagai komunitas yang terdiri dari berbagai elemen paham Islam dan memiliki latar belakang organisasi yang berbeda, IPHI harus mengedepankan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

"Pengurus IPHI berwarna-warni. Perlu dikembangkan Islam washatiyah. Tidak condong ke kanan dan juga tidak terlalu condong ke kiri," harapnya kepada para pengurus IPHI Kabupaten Pringsewu yang diketuai oleh KH Muhammad Nur Aziz.

Kiai yang memiliki selera humor tinggi ini berharap dengan sikap toleran, tidak egois dan tidak fanatis, selalu membangun kebinekaan dan kebersamaan, tidak akan muncul perpecahan ditengah-tengah umat.

Hal senada juga ditegaskan Pj. Bupati Pringsewu dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Agama Sukri, tentang adanya pihak yang ingin umat Islam terpecah. 
"Munculnya pemberitaan yang menginginkan terjadinya perpecahan umat akhir-akhir ini harus diwaspadai dan disikapi dengan arif dan bijaksana. Jangan mudah terpancing dan terprovokasi sehingga dapat memecah belah kita semua," katanya.

Ia berharap kepada para para haji dan hajjah untuk menjaga kemabruran hajinya agar bermanfaat untuk semua lapisan masyarakat terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan ummat Islam

Baca juga arikel lainnya disini :
KH Ma’ruf Amin Jelaskan Faktor Penyebab Munculnya Ideologi Radikal
Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul
Read More
Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul

Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul

Ilmu agama islam lengkap - Dua Permohonan Nabi SAW yang Tidak Terkabul



Ada dua permohonan baginda Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan Allah SWT. Justru sebaliknya, apa yang dimohonkan Nabi tersebut, kondisinya semakin tahun semakin bertambah parah dan meluas. Apa saja permohonan Nabi itu?

Permohonan tersebut adalah: yang pertama, "Agar umat beliau (kelak) tidak ber hizb-hizb (berpartai-partai), ber-firqah-firqah (berkelompok-kelompok), dan berpecah belah". Awal keterpecahan dan perselisihan, sehingga terbentuk hizb dan firqah-firqah, sudah terjadi setelah baginda Nabi SAW wafat. Meskipun, pada masa awal setelah Nabi SAW wafat belum mememunculkan firqah apalagi hizb, namun pada masa selanjutnya, yaitu saat Utsman bin Affan RA menjadi khalifah, firqah-firqah mulai muncul.


Firqah bahkan hizb tersebut pada selanjutnya tidak menyempit, malah meluas dan berkembang sejalan dengan pertentangan yang terus terjadi. Saat ini, firqah dan hizb itu sudah berkembang sedemikian rupa, sangat kompleks dari sisi konflik, sehingga sudah sangat sulit untuk mempertemukan apalagi mempersatukan dari semuanya.

Bahkan firqah, hizb atau kelompok-kelompok yang bertindak ekstrem atas nama Islam dan ingin menerapkan Islam secara formal dan ideal, sudah sangat sulit menerima kelompok Islam yang berpedoman moderat (al-wasathiyah) yang berpedoman "menolak kerusakan didaduhulukan atas tindakan mengambil untung".

Permohonan Nabi SAW yang kedua, "Agar umat beliau (kelak) satu dengan yang lainnya tidak saling membunuh". Perselisihan yang mengarah pada tindakan saling membunuh sesama umat Muhammad SAW sudah terjadi di akhir masa kekhalifahan Utsman bin Affan RA. Perpecahan yang didahului dengan terbentuknya firqah-firqah ini, selanjutnya tidak makin mereda, bahkan berujung pada aksi saling bunuh di antara umat Islam.

Aksi saling bunuh di antara umat Islam ini akan terjadi terus sampai akhir zaman. Hal ini sudah terbukti, sampai saat ini umat Islam saling bunuh di antara mereka. Tindakan saling bunuh ini, tidak saja terjadi di wilayah konflik Timur Tengah, tetapi juga terjadi di wilayah Negara Republik Indonesia. Di sini, orang Islam yang terindoktrinasi dengan paham radikal dan ekstrem, dengan tanpa dosa meledakkan bom dan membunuh orang Islam lainnya, dan anehnya mereka ini bermimpi surga dan bidadari.

Itulah kedua permohonan Nabi Muhammad SAW yang tidak dikabulkan oleh Allah SWT. Sehingga kedua hal yang dimohonkan tersebut terjadi sampai sekarang, dan menjadi cobaan bagi umat Islam.

Sumber : nu.or.id

Baca juga artikel lainnya disini :
KH Ma’ruf Amin Jelaskan Faktor Penyebab Munculnya Ideologi Radikal
Dua Tipe Umat Saat Ini, Sumbu “Pendek” dan "Panjang”
Ngaji & kaji Alquran, umat muslim tak akan mudah kafirkan saudara
Read More
Dosa riba

Dosa riba

Dosa riba

"Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali"

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)
Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini.
Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba
As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan,
فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ
“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .
Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Mughnil Muhtaj, 6/310)
Apa yang Dimaksud dengan Riba?
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)
Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.” (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 7/492)
Hukum Riba
Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan,
وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ
“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al Mughni, 7/492)
Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)
Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron: 130)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »
Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Maksud perkataan “mereka semua itu sama”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim, 3/64)
Dampak Riba yang Begitu Mengerikan
Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba.
[Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
[Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)
[Ketiga] Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala
Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)


Sumber : rumaysho.com


Hukum islam lainnya
Read More
Hukum Masbuq

Hukum Masbuq

Ilmu agama islam lengkap - Hukum Masbuq


Hukum Masbuq
Masbuq yaitu makmum yang ketinggalan. la tidak sempat membaca fatihah bersama imam pada rakaat pertama. Maka, jika takbir sebelum imam rukuk harus membaca fatihah. Bila bacaan fatihahnya belum habis dan imam telah rukuk, maka harus mengikuti rukuk pula.
jika masbuq mendapati imam sebelum rukuk atau sedang rukuk dan dapat rukuk yang sempurna bersama imam, maka dihitung dan satu rakaat. Dengan demikian tinggal menambah kekurangan rakaatnya. bila belum lengkap.

Sabda Rasulullah Saw.:

“Apabila seseorang di antara kamu datang salat, sewaktu kami sujud hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Barangsiapa yang mendapat rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat.” (HR.  Abu Daud)

Perihal fatihahnya, menurut pendapat jumhur ulama ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lainnya berpendapat masbuq tidak mendapat satu rakaat apabila tidak membaca fatihah sebelum imam rukuk. Pendapat kedua ini bersandarkan pada hadis :

“Bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikut dan apa yang ketinggalan olehmu, hendaklah kamu sempurnakan." (HR.  Bukhari dan Muslim)

Perihal siapakah yang berhak menjadi imam, diuraikan dalam sabda Rasulullah Saw.: dari ‘Uqbah bin' Amri, telah berkata Rasulullah Saw.:

"Yang jadi imam di antara kamu ialah mereka yang terbaik bacaannya. Kalau bacaan mereka sama, maka yang terpandai dalam sunat. Dilihat yang lebih dahulu berhijrah ke Madinah. Andai bersamaan pula, dilihat yang lebih tua. dan janganlah diimamkan seseorang, di tempat kekuasaan laki-lak lain (artinya, tuan rumah lebih berhak menjadi imam). Dan janganlah seseorang duduk di rumah orang lain diatas tikarnya tanpa seizin tuan rumah itu." (HR.  Ahmad dan Muslim)

Seseorang boleh meninggalkan salat berjamaah, apabila :

1.     Perajalanan ke tempat berjamaah menyusahkan. Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Jabir, kami telah beralan bersama-sama Rasulullah. Dalam perajalanan kami kehujanan. Rasulullah berkata :

“Orang yang hendak salat, salatlah di kendaraan masing-masing. (HR.  Ahmad Muslim).


1. Sakit yang menyusahkan berjalan ke tempat berjamaah.
Sabda Rasulullah Saw.:

“Tatkala Rasulullah Saw. sakit, beliau tinggalkan salat berjamaah beberapa hari” (HR. Ahmad dan Muslim)
2. Lapar dan haus, sedang makan sudah tersedia, Sabda Rasulullah saw.:Description: https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif

Dari Aisyah. Rasulullah saw.: Telah berkata : “Janganlah salat sewaktu makan sudah tersedia dan jangan pula sewaktu ingin buang air”
3. Usai memakan makanan berbau seperti petai, jengkol, dan lainnya. Sabda Rasulullah Saw.

"Siapa yang memakan bawang merah, bawang putih atau kucai, maka janganlah mendekati masjid." (HR.  Bukhari dan Muslim)

4. Dan halangan-halangan lainnya. Kecuali orang yang dapat berjamaah di rumahnya, maka hendaklah berjamaah di rumahnya.

Baca juga artikel lainnya disini :
Read More