Hukum Islam

Ilmu Agama Islam Lengkap - Hukum Islam


Hukum Islam dibagi menjadi lima, yaitu:
Wajib (Fardu)
  1. Suatu perintah yang apabila dikerjakan mendapat imbalan pahala dan jika ditinggalkan terhitung dosa. Wajib ini dibagi empat
  1. Wajib ‘Ain, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap muslim. Antara lain, salat lima waktu, salat Jumat, dan puasa di bulan Ramadahan.
  2. Wajib Kifayah, yaitu suatu kewajiban yang apabila dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Namun jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya. Seperti melakukan shaat jenazah.
  3. Wajib Muayyam, yaitu suatu perbutan yang secara mutlak harus dilakukan contohnya keharusan melakukan shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan sebagainya yang merupakan kewajiban-kewajiban yang tidak mempunyai beberapa pilihan.
  4. Mukhayyar,  yaitu suatu kewajiban yang dalam pelaksanaan seseorang boleh memilih satu di antara beberapa pilihan yang diberikan syariat. Contohnya seseorang yang melanggar sumpahnya sendiri.  hukum islam diharuskan membayar kifarat (denda)  dengan memilih satu di antara beberapa hal, memerdekakan budak sahaya, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian dan apabila tidak sanggup melakukan itu semua boleh dibayar puasa tiga hari


Sunat
suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah juga dibagi dua :
  1. Sunah Muakkad, adalah surah yang sangat dianjurkan Misalnya salat tarawih dan salat Idul Fitri.
  2. Sunah Ghairu Muakad, adalah sunat biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain dan puasa pada hari
Haram
suatu perkara yang bila dikerjakan mendatangkan dosa. sebaliknya jika ditinggalkan akan memperoleh pahala. Antara lain, begudi, makan daging babi, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya.

Makruh
suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan mendapat pahala. Seperti, merokok, makan brambang mentah, dan lain-lain.

Mubah
Suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa.

Baca juga artikel sebelumnya : Sumber dan Pembagian Hukum Islam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Islam"

Posting Komentar